Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi gedung KPK Jakarta pada Rabu (4/10) untuk proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hari ini sejak pukul 13,00 WIB, kami mendapat kunjungan dari Gubernur Papua terkait proses klarifikasi harta kekayaan penyelenggara negara. Jadi, ada proses klarifikasi LHKPN yang dilakukan hari ini. Ada informasi-informasi yang dibutuhkan untuk laporan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Febri, poses klarifikasi LHKPN merupakan bagian tugas dari bidang pencegahan karena ada kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang laporan harta kekayaan tersebut.
Sementara itu, Lukas Enembe enggan memberikan komentar banyak setelah melakukan proses klarifikasi LHKPN itu.
"Soal LHKPN saja," kata Lukas yang keluar sekitar pukul 18.30 WIB itu.
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua Tahun Anggaran 2014-2017 pada Senin (4/9) lalu.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua Tahun Anggaran 2014-2017.
"Ada beberapa temuan dari BPK," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi.
Menurut dia, temuan yang dimaksud adalah ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan, berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.
"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukkannya. Kendati demikian, hal tersebut masih ditelusuri.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Erwanto menambahkan, sejak akhir Agustus 2017, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017