Mamuju (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat manangkap seorang pengedar pil "paracetamol cafein carisoprodol" (PCC).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Muh Anwar Resowidjojo di Mamuju, Rabu, menyatakan, pengedar pil PCC itu ditangkap pada Sabtu (30/9) di Kabupaten Mamuju.

"Pil PCC yang selama ini merebak di berbagai daerah di Indonesia, juga sudah beredar di Sulbar. Hal tersebut terbukti setelah kami berhasil menangkap seorang pengedar pil PCC di Mamuju, pekan lalu," kata Muh Anwar Resowidjojo.

Pada penangkapan itu kata Muh Anwar Resowidjojo, personel Ditreskoba Polda Sulbar berhasil menyita 34 butir pil PCC.

Dari pemeriksaan lanjut dia, pengedar pil PCC itu mengaku, obat terlarang tersebut dijual dari rumah ke rumah atau bertemu langsung pemesannya.

"Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan terakhir mengedarkan obat ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Mamuju dan sudah sempat ada yang beli. Pelaku mengaku mengedarkan pil PCC itu dari rumah ke rumah atau mendatangi langsung calon pembeli," terang Muh Anwar Resowidjojo.

Ditreskoba Polda Sulbar tambah dia, masih terus mengembangkan pengungkapan peredaran pil PCC itu dengan terus memeriksa pengedar yang telah ditangkap.

Ia juga berkomitmen, akan terus memburu dan membongkar peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di wilayah Sulbar, khususnya terkait pil PCC.

"Kami akan membongkar peredaran pil PCC ini hingga ke akar-akarnya, termasuk narkoba lainnya. Kami berharap bantuan masyarakat jika mendapatkan informasi terkait peredaran obat terlarang di Sulbar," kata Muh Anwar Resowidjojo.

(T.A053/N002)

Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017