Banjarmasin (ANTARA News) - Runner up Putri Indonesia tahun 2006, Hj Ananda, akan menduduki jabatan Ketua DPRD Kota Banjarmasin priode 2014-2019 menggantikan teman sejawatnya di partai Golkar H Iwan Rusmali yang tersandung kasus OTT KPK.
Anggota komisi II yang juga menjadi Ketua Partai Golkar Kota Banjarmasin itu saat di gedung dewan kota, Rabu, mengakui terpilihnya dirinya yang ditetapkan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel.
"Ya, sudah ada surat dari DPD Partai Golkar provinsi, tentunya sebagai kader saya siap menjalankan tugas," ujar Ananda.
Sekertaris DPD Golkar Kota Banjarmasin Matnoor Ali lebih lanjut menyatakan, surat DPD Golkar bernomor A-029/GOLKAR-KS/IX/2017 tentang penetapan Calon Ketua DPRD Kota Banjarmasin, telah diterima baik oleh DPD maupun fraksi Golkar di DPRD Kota Banjarmasin.
"Selanjutnya surat tersebut, juga kami sampaikan ke pihak Sekretariat Dewan (Sekwan,red)," imbuhnya.
Kemudian, surat tersebut juga, sekarang ini telah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD H Budi Wijaya.
"Termasuk juga telah disampikan kepada sembilan fraksi yang ada di DPRD," bebernya.
Dijelaskannya, dengan diterima surat tersebut, maka dr hj Ananda menjadi calon satu-satunya dari Fraksi Golkar, yang ditetapkan sebagai pengganti posisi Iwan Rusmali.
"Kemudian untuk penetapannya, waktu penetapan sesuai ketentuan. Maka selama kurun waktu tujuh hari, sudah harus ditetapkan sebagai pengganti Plt Ketua DPRD yang sekarang," ucapnya.
Terkait rencana pelaksanaan rapat paripurna penetapan ketua DPRD, Matnoor Ali mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti, kapan akan dilaksanakan.
"Kalau untuk itu, tunggu dari pihak Sekwan saja. Mungkin dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, H Fathurrahim SH MH mengaku, pihaknya sejauh ini belum menerima secara resmi surat tersebut. Namun, informasi secara lisan sudah diterima melalui anggota Fraksi Golkar.
"Kemarin memang ada pak dr Aulia Ramadhan Supit menyampaikan ke saya, tapi suratnya belum," ungkap Fathurrahim.
Untuk surat tersebut tambahnya, sesuai prosedur surat masuk pertama disampaikan ke Bagian Tata Usaha (TU) , kemudian bila sampai kepada pihak Sekwan, baru dilanjutkan ke Plt Ketua DPRD.
"Untuk penetapan ketuanya, tunggu dulu surat itu. Setelah baru Plt Ketua menentukan melalui Banmus, terkait kapan paripurna dilaksanakan," cecarnya.
Disisi lain, Staf Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin Budiansyah mengaku, bahwa surat DPD Golkar tersebut, sudah diserahkan kepada pihak Sekertariat melalui Bagian Tata Usaha, termasuk kepada Plt Ketua DPRD.
"Bisa jadi masih dibagian TU, jadi belum sampai ke pak Sekwan. Kalau tembusan ke Fraksi-fraksi dan Plt Ketua, itu sudah," ucap Staf Fraksi yang juga Wakil Ketua DPD Golkar Kota Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali terjadiring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemmberantasan Korupsi (KPK) dalam kkasus suap persetujuan penetapan Perda tentang penyertaan modal bagi PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar, bersertanya juga ditangkap anggota DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, Dirut PDAM Muslih dan Menejer Keuangan PDAM Transis.
Pewarta: Sukarli
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017