Kudus (ANTARA News) - Pengosongan lahan seluas 20 hektare milik PT Perkebunan Nusantara IX di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari petani penggarap.
Kapolsek Jekulo AKP Subakri di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa dalam pengosongan lahan milik PTN IX berjalan lancar dan tidak ada upaya perlawanan.
Dalam pengosongan lahan milik PTPN IX yang akan digunakan untuk pembibitan tanaman tebu oleh Pabrik Gula Rendeng Kudus itu, diterjunkan personel dari Kepolisian Resor Kudus dan Polsek Jekulo sebanyak 37 personel ditambah personel dari Koramil serta Satpol PP enam orang.
Ia mengatakan, sebelumnya sudah ada sosialisasi kepada warga yang sebelumnya tercatat sebagai petani penggarap lahan milik perusahaan pelat merah tersebut.
Sosialisasi soal pengambilalihan lahan tersebut, diperkirakan sudah tiga kali digelar.
"Hari ini (4/10) merupakan batas waktu terakhir, sehingga PG Rendeng menerjunkan puluhan personel untuk melakukan pembersihan lahan yang ditanami tanaman tebu," ujarnya.
Ia mengatakan, dari 20 hektare lahan milik PTPN IX tersebut ternyata, ada yang didirikan bangunan.
"Mereka diberi batas waktu untuk pengosongan hingga 23 Oktober 2017," ujarnya.
Jumlah pengelola lahan milik PTPN IX tersebut, kata dia, mencapai puluhan orang, sedangkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik PTPN IX sekitar 30-an bangunan.
PTPN IX, katanya, mempersilakan warga untuk membongkar sendiri bangunannya.
Camat Jekulo Dwi Yusie Sasepti yang juga hadir mengungkapkan, proses pengosongan lahan milik PTPN IX memang berlangsung kondusif.
Untuk memastikan informasi soal kepemilikan lahan tersebut, dia berencana, meminta dokumen pendukung kepemilikan lahan tersebut dari PTPN IX.
"Setidaknya, kami bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat berdasarkan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, warga Desa Tanjungrejo yang memanfaatkan lahan milik PTPN IX tersebut mencapai 123 orang, termasuk pengelola lahan maupun yang menempati bangunan tempat tinggal.
"Kami juga ingin mengetahui perjanjian awal dengan warga, sehingga mereka bisa mengelola lahan tanaman tebu atau menempati bangunan tempat tinggal," ujarnya.
Beberapa warga tampak sibuk menebangi tanaman tebu yang baru berumur lima bulan.
Seorang pekerja penebang tebu mengakui, dirinya hanya diperintah oleh penggarap lahan tersebut untuk mengambil tanaman tebu yang baru berusia enam bulan untuk dijadikan bibit.
Usia tanam tersebut, kata dia, memang belum siap panen, karena biasanya masih harus menunggu hingga berumur 12 bulanan.
Karena ada upaya pengosongan lahan dari PTPN IX, akhirnya dipanen dini untuk dijadikan bibit.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017