Karawang (ANTARA News) - Seorang pengusaha bernama Aking Saputra yang terlibat dalam kasus penistaan agama didakwa pasal berlapis pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Surachmat SH MH itu, jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan primer pasal 156 a huruf a KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum, Ermawan dan Wisnu menyebutkan sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.
Informasi itu disebar untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.
Terdakwa juga membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).
Tak hanya itu, terdakwa juga menulis status di akun facebooknya yang berbunyi "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman, siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati".
Sementara itu, sidang perdana kasus penistaan agama tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ratusan orang dari berbagai Ormas hadir menyaksikan sidang perkara tersebut.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017