Ketua Lemkaji MPR RI, Rully Chairul Azwar, mengatakan hal itu pada Simposium Nasional: "Pelaksanaan Otonomi Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Rully, perjuangan kepentingan daerah di tingkat nasional, sepatutnya diperjuangkan oleh DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah di tingkat pusat.
Fungsi DPD RI tersebut, kata dia, sesuai amanah konstitusi yang tercantum dalam pasal 22D ayat 1,2,3, UUD NRI 1945.
"Belum efektifnya perjuangan daerah aspirasi daerah di tingkat nasional, sehingga posisi daerah masih lemah. Di sisi lain, kewenangan DPD RI juga terbatas karena amanah konstitusionalnya belum diatur secara jelas dan tegas," katanya.
Menurut Rully, kajian Lemkaji MPR RI ini sejalan dengan keinginan DPD RI untuk mengevaluasi fungsi dan kewenangannya, bersamaan dengan peringatan ulang tahun ke-13 DPD RI.
Rully juga mengakui, Lemkaji MPR RI menerima permohonan dari DPD RI untuk melakukan kajian guna peningkatan fungsi dan kewenangan DPD RI, dalam mendorong pembangunan daerah menjadi lebih optimal.
"Lemkaji melihat, pembangunan daerah saat ini masih belum merata, masih banyak terjadi kesenjangan pembangunan antar daerah, meskipun negara telah memberikan otonomi daerah secara luas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, seperti tercantum dalam UUD pasal 18," katanya.
Lemkaji juga melihat, kesenjangan pembangunan berdampak pada kesenjangan ekonomi. Padahal, kesenjangan ekonomi dapat berdampak terjadi kerawanan sosial termasuk berpotensi munculnya gerakan sparatisme.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017