Magelang (ANTARA News) - Para sekretaris desa (Sekdes) menyambut gembira rencana pemerintah mengangkat status mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap mulai tahun 2007. "Kami menyambut gembira rencana pemerintah itu, dengan dasar hukum yakni peraturan pemerintah maka secara bertahap mulai tahun ini sekdes akan diangkat menjadi PNS," kata Koordinator Paguyuban Sekdes Jawa dan Madura Sumardi di Magelang, Jateng, Jumat. Pihaknya, kata Sumardi yang juga Sekdes Sukorini, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang itu, selama dua tahun berjuang agar para sekdes bisa berstatus PNS. Belum lama ini pihaknya menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi, di Jakarta untuk menanyakan rencana tersebut. Ia menjelaskan, para sekdes yang akan diangkat sebagai PNS paling tua berumur 51 tahun dan menjabat sebelum 15 Oktober 2004. Sekdes yang berumur di atas 51 tahun mendapat dana purnabakti satu juta rupiah kali masa jabatan. Ia menjelaskan, sekdes yang diangkat sebagai PNS akan menduduki golongan dan pangkat yang sama yaitu II/A, apapun ijazahnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007