"Konsumen sudah memilih pengaduan ke Bareskrim, kalau sudah masuk ranah hukum maka bukan wilayah OJK," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu.
Tirta mengatakan OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan akan mengajak para pelaku industri asuransi untuk berkomunikasi terkait dengan perlindungan konsumen.
"Untuk kasus Allianz, pasti kami bicara dengan industrinya. OJK juga melakukan pengawasan market conduct (perilaku pasar)," ucap dia.
Tirta juga mengatakan konsumen sebaiknya harus memahami risiko dan menjalankan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.
"Konsumen harus memahami risiko. Tetapi kalau soal perlindungan, OJK akan memberikan secara optimal. Karena yang melakukan perikatan adalah konsumen dan usaha jasa keuangan, maka OJK akan fasilitasi kalau ada pengaduan," kata Tirta.
Ia juga mengatakan OJK selama ini banyak menerima pelaporan dari masyarakat mengenai aduan yang berkaitan dengan banyak sektor industri jasa keuangan, tidak hanya asuransi.
"Kami menerima banyak pengaduan, dan kami fasilitasi untuk diselesaikan oleh pelaku usaha," kata Tirta.
Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengklaim bisnisnya tidak terganggu kasus pidana yang membelit mantan Direktur Utama mereka, dan pelayanan asuransi kepada nasabah saat ini berjalan normal.
Kepala Komunikasi Korporat Allianz Indonesia, Adrian D.W, beberapa waktu lalu menyampaikan Allianz menjalankan proses pengajuan klaim secara normal kepada nasabah terkait kasus keberatan proses klaim nasabah Ifranius Algadri.
"Allianz tidak memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim ini," ujar dia.
Pernyataan Allianz tersebut terkait kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni eks-Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Dua mantan petinggi tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017.
Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, padahal nasabah menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis.
Menurut keterangan kuasa hukum Irfanus, Alvin Lim, pihak Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, catatan medis merupakan hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan serta merta meskipun kepada pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasien hanya mendapat "resume" atau ringkasan medis.
Nasabah akhirnya memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017