"Sampai sekarang Belum ada parpol di daerah ini yang mendaftar diri ke KPU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Dedi Disponsori, di Mukomuko, Rabu.
KPU setempat membuka pendaftaran calon peserta Pemilu serentak 2019 terhitung mulai tanggal 3 - 16 Oktober 2017.
Ia memastikan, semua parpol di daerah itu sudah mengetahui jadwal pendaftaran.
Ia menyatakan, sebelumnya lembaga itu sudah menggelar mensosialisasi terkait dengan tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2019 kepada seluruh parpol di daerah itu.
Selain itu, ia mengatakan, lembaga itu juga sudah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait persyaratan yang harus dilengkapi oleh parpol.
Menurut Komisioner Panwaslu Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi, sebaiknya parpol mendaftarkan diri pada saat waktu masih panjang sekarang ini agar mereka mengetahui kekurangannya, setelah itu mereka bisa cepat melengkapi kekurangannya.
Menurutnya, kebiasaan parpol selama ini mendaftarkan diri pada saat waktu pendaftaran akan segera berakhir.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017