Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan secara pribadi ia mendukung wacana calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen dalam Pilkada DKI. "Secara pribadi saya setuju kalau ada calon independen diijinkan seperti yang terjadi di Aceh sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan," katanya di Balaikota Jakarta, Jumat. Meski demikian ia menambahkan aturan yang ada saat ini baik pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, masih mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan partai politik atau koalisi parpol. "Jadi, untuk saat ini calon independen tidak memenuhi syarat karena undang-undangnya belum ada, sehingga masih diharuskan calon itu melalui partai," katanya. Sementara itu ketika ditanya bagaimana dengan indikasi kampanye negatif yang mungkin dilakukan oleh pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2007, ia mengharapkan hal itu tidak terjadi. "Kalau saya melihat latar belakang para calon yang satu adalah jenderal polisi, yang satu lagi doktor dan juga wakil gubernur. Jadi tidak pas saja kalau mereka lakukan itu," tegasnya. Sementara itu hingga ditutupnya masa pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 7 Juni pukul 24.00 WIB, di KPU DKI Jakarta telah terdaftar dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik. Pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar diusulkan Partai Keadilan Sejahtera, sedangkan pasangat Fauzi Bowo-Prijanto diusulkan oleh 20 parpol, antara lain Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, dan PAN. Dari jalur independen yang telah mendaftar di KPU DKI Jakarta adalah lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur dan dua calon gubernur. Untuk calon independen seperti disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro, KPU tidak akan melakukan verifikasi karena memang aturannya belum ada. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007