Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih terus melanjutkan proses perundingan terkait jangka waktu rampungnya divestasi 51 persen.
"Saya kira soal 51 persen itu sudah oke. Yang jadi isu kan soal 51 persen itu berapa lama. Itu bisa diomongin," kataLuhut seusai acara Social Good Summit UNDP di Jakarta, Rabu.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, perundingan antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS) itu memang belum usai.
"Memang tadinya berunding kan, belum final. Kapan itu 51 persen (divestasi), itu jadi diskusinya, apakah 2021 atau lebih lambat lagi, itu kita lihat," katanya.
Ia menuturkan pemerintah Indonesia menuntut hak sesuai Kontrak Karya yang ditandatangani kedua pihak.
Dalam Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan itu diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun.
Namun, hingga 2011, baru 9,36 persen saham PTFI yang sudah didivestasikan ke pemerintah dari seharusnya 51 persen.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, jika nantinya pemerintah Indonesia dapat memiliki 51 persen divestasi saham PTFI melalui pembelian oleh badan usaha, pemerintah akan memegang kendali penuh.
"Kalau 51 persen nanti (kita punya) ya harus kita yang kontrol. Di mana sih di dunia ini yang dia punya 51 persen tapi tidak kontrol? Tapi kapan 51 persennya itu, itu yang akan diomongin. Apakah lima tahun atau 10 tahun dari sekarang," katanya.
Sebelumnya, beredar surat penolakan Freeport atas skema divestasi 51 persen sahamnya yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dengan tembusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat yang tertulis pada 28 September 2017 itu ditandatangani oleh Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson.
Ada lima poin tanggapan yang disampaikan dalam surat tersebut. Salah satu poin dari surat tersebut adalah penolakan Freeport atas pengajuan mekanisme divestasi 51 persen yang ditawarkan oleh pemerintah.
Proposal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kerangka kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport yang sudah disetujui sebelumnya.
Freeport meminta adanya perundingan lebih lanjut dan pemahaman bersama dengan pemerintah yang mengedepankan prinsip solusi "win-win".
Sebelum terciptanya kesepakatan baru, maka Freeport akan tetap menjalankan dan mematuhi Kontrak Karya (KK) yang masih berlaku.
Kendati demikian, Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengaku belum menerima surat dari Freeport perihal penolakan mekanisme divestasi yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Saya belum terima. Kalau surat itu ditujukan ke saya, kan saya harus terima," kata Hadiyanto saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017