Jakarta (Antara) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (DJPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pertumbuhan indeks keberdayaan konsumen (IKK) di tahun 2018 menjadi 32 persen.


Hal ini disampaikan oleh Dedy S. Budisusetyo selaku Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik DJPP Kementerian PUPR saat melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen di Jakarta beberapa waktu lalu.


Pada acara sosialisasi tersebut, DJPP Kementerian PUPR menggandeng Kementerian Perdagangan dan praktisi hukum.


Menurut Dedy, saat ini kepedulian konsumen untuk melapor jika terjadi kecurangan di bidang pembiayaan perumahan masih rendah. Banyak dari mereka, yang hanya pasrah dengan kondisi tersebut.


Padahal, perlindungan konsumen sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. “Melalui Perpres ini, kami dari DJPP akan semakin aktif menyosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.


Setali tiga uang, Naufi Ahmad Naufal, Kepala Sub Direktorat Analisa Perlindungan Konsumen, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan mengatakan, saat ini IKK di Indonesia masih di angka 30,8 persen. “Angka ini masih rendah. Ini menunjukan bahwa masyarakat belum melakukan apa-apa ketika dirugikan,” jelasnya.


Lintas kementerian akan bergandeng tangan untuk meningkatkan IKK tersebut. Targetnya, kata Naufal, IKK tersebut naik menjadi 32 persen di tahun 2018 dan 35 persen di tahun 2019.


“Nantinya, untuk menaikkan IKK tersebut, kementerian akan melakukan aksi-aksi yang sudah diatur dalam inpres,” lanjutnya.


Senior Asisten Ombudsman, Yustus Maturbongs, yang juga menjadi narasumber di acara tersebut mengatakan, untuk menolong konsumen diperlukan regulasi yang memberikan kekuatan kepada lembaga pemerintahan.


“Regulasi yang ada sekarang belum menunjukan kekuatan negara untuk mengeksekusi. Karena pada dasarnya negara harus mempunyai kekuatan untuk memberi sanksi,” katanya.


Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR diharapkan dapat melakukan audit kembali terhadap peraturan-peraturan perundangan yang telah dikeluarkan. “Apakah peraturan ini sudah mengakomodir dan melindungi kepentingan konsumen perumahan atau belum? Itu yang harus menjadi fokus utama,” tutupnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017