Ini dampak permainan layangan yang kemudian jatuh menimpa jaringan listrik tegangan tinggi sehingga terjadi arus pendek pada area tertentu.
"Terutama jenis layangan besar yang ada sendarannya itu, atau biasa disebut layangan bapangan. Layangan ini biasanya naikkan sehari-semalam suntuk namun kemudian jatuh pada dini hari," kata Supervisor PT PLN Area Kediri, Sukron Mashudi, di Tulungagung, Selasa.
Akibatnya, kata dia, hampir setiap hari terjadi pemadaman listrik di kawasan permukiman tertentu.
Selain merugikan masyarakat selaku konsumen, secara ekonomis kejadian pemadaman itu sangat merugikan PLN.
Pasalnya, banyak energi listrik yang tidak tersalurkan ke rumah-rumah penduduk ataupun industri dan perkantoran.
"Rata-rata kerugian yang dialami PLN mencapai 98.123 kWh," ujarnya.
Selain itu ada ada kerugian akibat kerusakan alat, seperti trafo yang meledak.
Jika dikalkulasi, selama periode September 2017 kerugian yang dialami PLN mencapai Rp132.662.296.
Selain kerugian material, PLN juga mengalami kerugian non material.
"Citra PLN menjadi kurang baik, karena pasokan listrik yang terganggu. Padahal kejadian tersebut diakibatkan kesalahan warga," katanya.
Sejauh ini PLN tidak pernah melakukan langkah hukum.
Sebab, menurut dia, belum ada peraturan daerah yang mengtur soal menerbangkan layang-layang.
Menurutnya, butuh dukungan pemerintah daerah untuk menertibkan layang-layang yang dianggap mengganggu listrik PLN.
Sukron mencontohkan wilayah Probolinggo. Di wilayah tersebut keberadaan layang-layang sudah dianggap parah dan sangat mengganggu pasokan listrik PLN.
Pemerintah setempat kemudian membuat Perda, sehingga bisa menindak warga yang dianggap membandel.
"Terutama jenis layangan besar yang ada sendarannya itu, atau biasa disebut layangan bapangan. Layangan ini biasanya naikkan sehari-semalam suntuk namun kemudian jatuh pada dini hari," kata Supervisor PT PLN Area Kediri, Sukron Mashudi, di Tulungagung, Selasa.
Akibatnya, kata dia, hampir setiap hari terjadi pemadaman listrik di kawasan permukiman tertentu.
Selain merugikan masyarakat selaku konsumen, secara ekonomis kejadian pemadaman itu sangat merugikan PLN.
Pasalnya, banyak energi listrik yang tidak tersalurkan ke rumah-rumah penduduk ataupun industri dan perkantoran.
"Rata-rata kerugian yang dialami PLN mencapai 98.123 kWh," ujarnya.
Selain itu ada ada kerugian akibat kerusakan alat, seperti trafo yang meledak.
Jika dikalkulasi, selama periode September 2017 kerugian yang dialami PLN mencapai Rp132.662.296.
Selain kerugian material, PLN juga mengalami kerugian non material.
"Citra PLN menjadi kurang baik, karena pasokan listrik yang terganggu. Padahal kejadian tersebut diakibatkan kesalahan warga," katanya.
Sejauh ini PLN tidak pernah melakukan langkah hukum.
Sebab, menurut dia, belum ada peraturan daerah yang mengtur soal menerbangkan layang-layang.
Menurutnya, butuh dukungan pemerintah daerah untuk menertibkan layang-layang yang dianggap mengganggu listrik PLN.
Sukron mencontohkan wilayah Probolinggo. Di wilayah tersebut keberadaan layang-layang sudah dianggap parah dan sangat mengganggu pasokan listrik PLN.
Pemerintah setempat kemudian membuat Perda, sehingga bisa menindak warga yang dianggap membandel.
Pewarta: Destyan Sujarwoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017