Semarang 30 September 1962 (Antara) - Seorang kenek truk, Dj (30th) ditahan pihak berwadjib di Kudus.
Dari Purel Kepolisian Resort Kudus I.P/II Bardjo, kepada koresponden "Antara" di Kudus diperoleh keterangan kenek yang berdiam didesa Ploso Kudus, pertengahan September ini menemukan ukon mas sebanjak 65 buah, jang ditaksir seharga Rp.390.000,-- dan tidak melaporkan kepada jang berwajib.
Barang tersebut telah banjak jang didjual dan dilebur mendjadi perhiasan, serta dihadiahkan kepada beberapa keluarganja.
Menurut Purel, dari Dj. telah dapat disita sedjumlah 21 buah ukon mas, uang tunia Rp10.000,--dan beberapa buah perhiasan mas asal dari leburan ukon emas.
Dalam pemeriksaan pertama mula2 Dj. mengaku 65 buah ukon emas tersebut diketemukan didekat pabrik rokok tjap "Gentong" Bitingan Kudus. Tetapi ketika diadakan rekontruksi tidak dapat menundjukkan setjara tepat.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017