Jakarta (ANTARA News) - Semua badan usaha milik negara (BUMN) diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan mereka ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terhitung mulai 2007. "BUMN mulai tahun ini harus menyerahkan laporan keuangan ke Bapepam-LK supaya dapat dilihat standar pembuatan laporan keuangannya," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu di Jakarta, Jumat. Said Didu menjelaskan, Bapepam-LK selanjutnya akan membantu untuk memperbaiki laporan keuangan BUMN, seperti membuat standar-standar tertentu. Namun, ditegaskan, Bapepam-LK tidak memiliki hak untuk memeriksa atau mengoreksi. "Bapepam-LK hanya menerima laporan dan membantu memperbaiki tetapi tidak berhak menilai," katanya. Ia mengatakan langkah penyerahan laporan keuangan BUMN ke Bapepam-LK itu dilakukan untuk memudahkan BUMN bila akan menjual saham perusahaan di bursa (go public). Edaran yang akan disampaikan ke perusahaan BUMN, katanya, kemungkinan akan melalui semacam SK Meneg BUMN. Sebelumnya, Meneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya berencana membuat laporan keuangan perusahaan BUMN seperti halnya laporan keuangan perusahaan terbuka. "Kita mau semua perusahaan BUMN listing di bursa tetapi bukan berarti perusahaan terbuka," katanya. Dengan begitu, diharapkan publik dapat turut mengetahui laporan keuangan BUMN karena dipaparkan dengan jelas, meski tidak berarti menjadi perusahaan terbuka.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007