Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi berjanji akan segera menyelesaikan status Sekretaris Desa (Sekdes), dengan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. "Sesuai dengan Undang-undang No.32/2004 tentag Pemerintahan Daerah, Sekdes harus dijabat seorang PNS yang memenuhi syarat, kemudian dalam penjelasannya juga disebutkan Sekdes yang belum PNS akan diangkat menjadi PNS secara bertahap," katanya, di Yogyakarta, Jumat. Menurut dia, Sekdes yang dapat diangkat tersebut usia minimal 19 tahun dan maksimal 51 tahun, dengan pangkat golongan IIA, apapun jenjang pendidikan yang dimilikinya. "Ternyata latar belakang pendidikan Sekdes sangat beragam, mulai dari lulusan SD hingga S2, bahkan untuk lulusan SD jumlahnya mencapai 4.000 lebih. Namun mereka nanti jika diangkat golongannya tetap sama, yakni IIA," katanya. Ia menambahkan bagi Sekdes yang saat ini usianya lebih dari 51 tahun, sehingga tidak dapat diangkat menjadi PNS, akan diberikan kompensasi semacam uang pesangon sesuai dengan lama pengabdiannya. "Bagi Sekdes yang sudah menjalankan tugas selama lima tahun akan mendapat kompensasi Rp5 juta, enam tahun Rp6 juta, 11 tahun mendapat Rp11 juta, dan seterusnya," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007