Banjarmasin (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat pimpinan mereka Iwan Rusmali sebagai tersangka.
"Benar penyidik KPK meminjam tempat di Polda Kalsel untuk melakukan pemeriksaan hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai di Banjarmasin, Senin.
Sementara salah satu penyidik KPK yang ditemui Antara usai pemeriksaan, Senin petang, tidak bersedia memberikan keterangan.
Dia beralasan kalau sesuai protap segala bahan keterangan terkait kasus disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
"Kami hanya menjalankan tugas melakukan pemeriksaan bukan untuk menyampaikan keterangan kepada media," tutur penyidik KPK yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Sementara dari pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi hingga petang itu berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Sebanyak tujuh penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 13 anggota Dewan secara bergantian.
Satu persatu wakil rakyat dari mulai anggota Komisi hingga unsur pimpinan, seperti Plt Ketua DPRD Kota Banjarmasin Budi Wijaya dan Wakil Ketua Suprayogi dimintai keterangan.
Suprayogi yang ditemui wartawan usai pemeriksaan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK yang memeriksanya hampir 3 jam.
"Sepanjang kami tahu ya kami sampaikan, alhamdulilah penyidik ramah dan pemeriksaan berlangsung santai dan tidak ada tekanan," bebernya.
KPK telah menetapkan empat tersangka suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.
Mereka adalah Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Trensis selaku pemberi suap.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Andi Effendi selaku penerima suap.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017