Batam (ANTARA News) - Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, menyita 860 telepon seluler (handphone) baru dan bekas bersama aksesorinya yang diselundupkan dari Singapura melalui Pelabuhan Sekupang Batam, dengan menggunakan Kapal Motor Budi Jasa GT.139 ke. "Penyelundup memasukkan ke dalam peti berisi suku cadang elektronik impor tujuan Kawasan Berikat Muka Kuning, Batam," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Iskandar, di Batam, Jumat. Telepon genggam yang disita BC Batam, Rabu (6/6)itu terdiri dari beberapa merek di antaranya Nokia, Samsung, Motorola. Antara dokumen dengan isi barang sepintas tidak berbeda, namun setelah diperiksa BC ditemukan ratusan `hand phone` yang dikemas di bawah ribuan suku cadang elektronik tersebut. "Suku cadang diakui pemiliknya, tapi ratusan `hand phone` yang terkemas di antara barang-barang itu dinyatakan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan pemesan. Kami juga telah meminta keterangan kepada agen dan pengangkut," kata Iskandar. Belum ada tersangka. Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kemungkinan pihak pengirim di Singapura kami hubungi untuk dimintai keterangan mengenai "hand phone" tersebut, katanya. Pengiriman muatan tersebut disertai invoice atas nama OSI Electric Pte Ltd 65 A Jalan Tenteram No 04-10 St Michael Industries Estate Singapura 328958 dan Avnet Asia Pte Ltd 7 Changi South Street 2 No 04-00 Singapura 486245. Di dalam invoice juga disebutkan 53 item PCB VCI TECHII di antaranya, Non-Isolated, Man Control Panel, Dione, Switching, dan LF. Menurut, Iskandar, akibat penyelundupan telepon genggam yang diperkirakan nilainya Rp1,29 miliar, kerugian negara ditaksir dapat mencapai Rp225,750 juta.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007