Jakarta (ANTARA News) - KPK akan membuat surat permintaan cegah terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin.
Permintaan pencegahan Setya Novanto untuk bepergian keluar Indonesia itu diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2017 dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP-Elektronik. Proses cegah itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.
"Beliau akan jadi saksi untuk para tersangka (yang jumlahnya cukup banyak), yang terakhir Dirut PT Quadra," tambah Agus.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus KTP-E, yang terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang diumumkan pada 27 September 2017.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga bersama-sama dengan Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto dan kawan-kawan. Anang S Sudihardjo berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
KPK menduga Anang membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait dengan proses proyek KTP-e serta menyiapkan uang sejumlah 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Hal itu disampaikan Agus pasca keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setnov.
(T.D017/A011)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017