Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi Vicky Shu memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya umrah puluhan ribu pengguna jasa First Travel.

"Saya memenuhi panggilan terkait First Travel," kata Vicky di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Vicky tiba di Kantor Bareskrim sekitar pukul 13.00 WIB naik Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 5 SHU.

Ia membantah terlibat perjanjian kerja sama terkait promosi paket umrah First Travel. "Saya tidak di-endorse. Saya jamaah, seperti yang lain. Saya bayar full," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa penyanyi Syahrini sebagai saksi dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Syahrini dan First Travel pernah mengadakan kerja sama untuk mempromosikan paket umrah First Travel.

Menurut polisi Syahrini mengenal tersangka Anniesa Hasibuan, meski Syahrini mengaku hanya sedikit mengenal Anniesa.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Direktur Utama); istri Andika, Anniesa Desvitasari (Direktur); serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika menurut polisi merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki, membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Sebanyak 58.682 ribu orang lainnya belum diberangkatkan.

Kerugian yang diderita jamaah akibat kejahatan ini menurut perkiraan Rp848,7 miliar, yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017