Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan tidak akan melakukan verifikasi terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang melalui jalur independen atau tidak dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol.
Dalam keterangan pers saat menutup masa pendaftaran cagub dan cawagub pilkada DKI, Ketua KPU DKI Juri Ardiantoro di gedung KPU DKI Jakarta, Kamis malam, menyatakan pihaknya akan menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU Penyelenggaran Pemilu.
"Kita akan lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Calon dalam aturan tersebut didefinisikan sebagai pasangan calon yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," katanya.
Hingga penutupan masa pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur, tercatat dua pasangan calon yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol dan lima pasangan yang diajukan melalui jalur independen.
Setelah berakhirnya masa pendaftaran KPU DKI Jakarta, 7 Juni 2007, pukul 24.00 WIB, selanjutnya pihak KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pasangan calon selama tujuh hari, sejak 8 Juni hingga 14 Juni 2007.
Pada 12-13 Juni akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bertempat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
"Pada 2 Juli KPU akan menetapkan pasangan calon peserta Pilkada dan apda 3 Juli akan dilakukan pengundian nomor urut peserta," kata Juri.
Ia menambahkan, masa kampanye akan berlangsung pada 22 Juli hingga 4 Agustus 2007. Masa tenang pada 5 -7 Agustus 2007 sedangkan pemungutan suara dilakukan pada pada 8 Agustus 2007.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007