Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menangani kasus KTP-elektronik meskipun hakim menerima sebagian praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
"KPK pastikan komitmen terus menangani kasus KTP-e yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP-e ini. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata Syarif di Jakarta, Jumat.
Terutama, menurut dia, karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP-e itu bahkan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto yang telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terkait dengan pertimbangan hakim yang dalam kesimpulannya menetapkan tersangka tidak sah, kata Syarif, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah putusan itu.
"Namun, secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.
Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan sebesar nihil," kata Hakim Cepi.
(T.B020/R010)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017