"Kami menangkap 10 pelaku dalam jaringan komplotan ini," ujar Kepala Polsek Gayungan Surabaya Komisaris Polisi A Lukito dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.
Sepuluh pelaku yang diringkus dalam komplotan ini berasal dari berbagai kota. Masing-masing berinisial ES (31), warga Kampug Pangkalan Kalideres Jakarta, Sus (31), warga Cempaka Mejenang Cilacap, Fah (34), warga Halmahera Maluku, dan As (29), warga Desa Ngidiko Galela Barat Maluku.
Selain itu terdapat enam pelaku lainnya, yaitu dan EF (32), SR (30), Bah (34), Nur (35), Hus (24), dan MDG (18), yang semuanya berasal dari Kalideres, Tangerang.
"Empat pelaku dalam komplotan ini di antaranya kami tangkap saat beraksi di Mall City of Tomorrow atau Cito Jalan Ahmad Yani Surabaya pada 25 September lalu," ujarnya.
Modusnya, Lukito menjelaskan, para pelaku pura-pura membeli.
"Namun sebenarnya mereka melakukan pencurian, di antaranya celana merek The Executive sebanyak tujuh potong. Caranya, seorang pelaku memasukkan barang ke dalam badan yang dibantu oleh pelaku lainnya menutupi atau menghalang-halangi dari pengawasan penjaga toko," ucap Lukito menerangkan.
Aksi tersebut terekam kamera "Closed Circuit Television" (CCTV) di Pos Kemanaan Mall Cito, yang oleh petugas kemananan setempat kemudian dilaporkan ke Polsek Gayungan Surabaya.
"Kami segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujarnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap empat pelaku yang diamankan di Mall Cito itu polisi mendapat informasi terdapat enam anggota komplotan lain yang menginap di kawasan Sedati, Sidoarjo.
"Kami gerebek penginapan itu pada 26 September, sehingga total pelaku dalam sindikat komplotan ini yang kami amankan berjumlah 10 orang," katanya.
Keterangan sementara yang dihimpun polisi, komplotan ini mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah pusat perbelanjaan di berbagai kota besar.
Lukito memaparkan, selain di Mall Cito Surabaya, komplotan ini mengaku pernah beraksi di MALL ITC Surabaya, Matahari Bandung, Matahari Bogor, Matahari Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Tangerang," ujarnya.
Para pelaku, lanjut Lukito, dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Sementara seluruh pelaku kami tahan di Polsek Gayungan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
(T.KR-SAS/I007)
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017