Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali terkait putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-elektronik (KTP-e).
"Untuk berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut kemudian kami lakukan evaluasi dan konsolidasi bersama dengan tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang ada di kantor KPK kemudian kepada pimpinan untuk melakukan langkah berikutnya," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar dalam putusannya menerima sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto.
Namun, kata dia, pihaknya tetap menghargai dan menghormati apa yang menjadi putusan ataupun dali dari Hakim Tunggal praperadilan tersebut.
Lebih lanjut, Setiadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengacu pada isi atau ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 di mana jika penetapan tersangka dibatalkan, maka penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru.
"Namun, ini bukan berarti sikap dari kami karena akan melakukan konsolidasi dan mengevaluasi. Kemudian yang terakhir sebenarnya dalam hal putusan ini kami memang tidak boleh melakukan eksaminasi tetapi setidaknya kami melihat ada beberapa dalil atau pun putusan dari hakim sendiri, ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar," tuturnya.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.
Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan sebesar nihil," kata Hakim Cepi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017