Wamena (ANTARA News) - Gabungan Anggota Kepolisian dari Polda Papua dan Polres Jayawijaya, pada Jumat sore, berhasil meringkus seorang pria berinisial HO yang terlibat pencurian dana kurang lebih satu miliar rupiah dari dua tempat berbeda.
HO yang merupakan buronan Polda Jatim itu ditangkap di Jalan Elekma, Desa Sapalek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya setelah tujuh bulan menyamar dan berganti profesi sebagai pengojek di Jayawijaya untuk menutupi jejak kejahatan yang diduga dilakukannya.
"Kami akan menyerahkan HO kepada Polda Jatim sebab enam orang temannya yang lain sudah berhasil diringkus dan hanya HO yang melarikan diri ke Wamena, dan kini berhasil ditangkap oleh tim gabungan," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya.
HO menjadi buronan setelah bersama enam rekannya diduga terlibat pencurian di dua daerah berbeda, yakni di Banyuwangi dengan hasil curian sebesar Rp250 juta dan di Kediri sebesar Rp850 juta.
"Setelah itu HO melarikan diri ke Kabupaten Jayawijaya pada bulan Maret 2017 sendirian, dan disusul istrinya kemudian mereka menetap di Jayawijaya. Tersangka berprofesi sebagai tukang ojek di Pasar Sinakma.
Menurut Yan Pieter, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menjemput tersangka pencuri tersebut untuk menjalani proses hukum di Jatim.
Yan menjelaskan bahwa HO ditangkap saat mengojek dengan membawa seorang penumpang ke arah Kampung Ilekma.
"Setelah megamati, tim melihat tukang ojek yang menggunakan kendaraan roda 2 jenis supra X125 warna biru hitam DS 4416 BF mirip dengan profil tersangka HO sedang mengangkut penumpang menuju ke arah Ilekma selanjutnya tim melakukan pembuntutan dan mengamankan yang bersangkutan ke Posko Delta," katanya.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017