Sidoarjo (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) kesulitan melakukan verifikasi bangunan untuk warga Perum Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) I Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, karena luas bangunan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semula. Deputi Sosial BPLS, Soetjahjono Soejitno, kepada wartawan di Sidoarjo, Kamis, mengatakan bahwa banyak bangunan yang sudah direnovasi, namun warga tidak mengurus IMB ulang di Pemkab Sidoarjo, sehingga luas bangunan yang tertera dalam IMB itu berbeda dengan data yang baru. "Inilah yang membuat BPLS kesulitan dalam melakukan verifikasi atas bangunan untuk warga yang terkena luapan lumpur, khususnya warga Perum TAS I," katanya menegaskan. Untuk mengatasi kesulitan itu, menurut dia, pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan pihak Pemkab Sidoarjo. Apakah akan menggunakan luasan bangunan yang tertera dalam IMB atau menggunakan keterangan warga. "Kami masih menunggu koordinasi BPLS dengan Pemkab Sidoarjo dan Lapindo, karena belum ada kesepakatan apakah akan menggunakan pernyataan warga atau menggunakan IMB yang lama," katanya. Namun, ia mengemukakan, khusus rumah warga yang di Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) I, karena di Perum TAS I itu banyak rumah yang sudah direnovasi, tapi IMB-nya lama. Dulu sebelum direnovasi luas bangunan hanya 36 meter persegi (m2), tetapi sejumlah warga ada yang mengatakan luasnya bertambah menjadi 54 m2. Soetjahjono mengatakan, hingga kini masih terus melakukan verifikasi atas tanah dan bangunan yang hanya memiliki pethok dan letter C, serta yang tidak ber-IMB. "Setelah ada pertemuan dengan DPD dari Jatim, beberapa waktu lalu, bupati telah menyatakan siap untuk memberikan jaminan atas tanah dan bangunan yang hanya memiliki leter C dan Pethok D serta IMB," katanya. Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi BPLS, Yusuf Purnama, mengatakan bahwa tanah yang memiliki letter C dan Pethok D yang sudah diverifikasi hanya sekitar enam bidang. Namun, proses verifikasi terhadap enam bidang itu juga masih belum final, karena masih ada persyaratan yang belum diserahkan pemilik kepada tim verifikasi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007