Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Jonru F Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Belum ya (belum diterima SPDP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jonru F Ginting setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo menjelaskan awalnya penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).

Selanjutnya, polisi menggelar perkara yang mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat dini hari.

Sementara itu, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.

Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.

Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial "Facebook".

(T.R021/B012)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017