"Untuk itu, saya ingatkan kepada kepala daerah untuk membawa daerahnya dengan program-programnya sehingga menjadi Kota Layak Anak (KLA), salah satu indikasinya tidak boleh anak bekerja," kata Yohana di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Jumat.
Dia mengatakan Kementerian PPPA berfungsi sebagai lembaga negara yang mengkoordinasikan unsur pemerintahan dalam negeri di berbagai daerah untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya mendorong agar unsur pemerintah daerah bisa mendorong daerahnya supaya bisa masuk sebagai KLA.
Merujuk Konvensi Hak Anak Internasional, kata dia, negara yang sudah meratifikasi konvensi tersebut harus mewujudkan negaranya menjadi ramah anak seperti menyediakan ruang tumbuh kembang yang baik.
"Kalau dilihat dari UU Perlindungan Anak juga menyatakan anak-anak tidak boleh bekerja saat usianya 0-18 tahun. Anak-anak hanya boleh sekolah, bermain, berkreasi. Itu adalah hak-hak anak yang harus dipenuhi," tuturnya.
Penjaminan hak tumbuh kembang anak yang baik, kata Yohana, akan menjadi investasi bagi suatu daerah, bangsa dan dunia. Investasi terhadap anak tidak akan merugikan karena golongan tersebut nantinya yang akan menggantikan generasi saat ini.
(ANTARA/Anom Prihantoro)
Yohana mengatakan pihaknya terbuka dengan segala laporan jika ditemukan anak di bawah umur bekerja. Kementerian PPPA memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) yang berupaya melakukan intervensi yang perlu jika terdapat kasus untuk perempuan dan anak. Dalam beberapa kasus, anak juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bekerja di tempat hiburan malam.
"Kami selidiki lagi di mana tempatnya anak bekerja di mana. Tempat hiburan malam, kalau masuk laporan ke kita itu ada satgas-satgas yang bertugas ke daerah untuk mengecek anak-anak," ucapnya, menegaskan.
Menteri PPPA mengatakan, TPPO tidak boleh terjadi pada anak. Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk menutup sejumlah tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak, termasuk lokalisasi.
"Itu tidak boleh ada. Saya dengan Mensos berkolaborasi untuk menutup lokalisasi-lokalisasi yang ada di indonesia. Ada 106 lokalisasi yang sudah ditutup, yang lain kita berusaha untuk menutupnya," ujarnya.
Yohana mengatakan pihaknya terbuka dengan segala laporan jika ditemukan anak di bawah umur bekerja. Kementerian PPPA memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) yang berupaya melakukan intervensi yang perlu jika terdapat kasus untuk perempuan dan anak. Dalam beberapa kasus, anak juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bekerja di tempat hiburan malam.
"Kami selidiki lagi di mana tempatnya anak bekerja di mana. Tempat hiburan malam, kalau masuk laporan ke kita itu ada satgas-satgas yang bertugas ke daerah untuk mengecek anak-anak," ucapnya, menegaskan.
Menteri PPPA mengatakan, TPPO tidak boleh terjadi pada anak. Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk menutup sejumlah tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak, termasuk lokalisasi.
"Itu tidak boleh ada. Saya dengan Mensos berkolaborasi untuk menutup lokalisasi-lokalisasi yang ada di indonesia. Ada 106 lokalisasi yang sudah ditutup, yang lain kita berusaha untuk menutupnya," ujarnya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017