Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis, mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tetap berlaku meski ada tuntutan dibatalkannya katentuan dalam UU tersebut yang membatasi pencalonan kepala daerah secara independen. "UU sebelum dinyatakan tidak berlaku, tetap berlaku mengikat," katanya setelah acara temu wicara MK dengan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi). Saat ini MK sedang menguji UU Pemda bertepatan dengan desakan sejumlah kalangan yang menginginkan mekanisme pencalonan independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Sidang uji materi itu untuk menentukan apakah ketentuan yang mewajibkan pencalonan Kepala Daerah dalam UU itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Pemohon uji materi UU Pemda, Lalu Ranggalawe, menilai pembatasan pencalonan independen tersebut juga merupakan pembatasan hak politik seseorang. Lalu mengangap pasal 56 ayat (2), pasal 59 ayat (1) sampai ayat (4), pasal 59 ayat (5) huruf a dan c, pasal 59 ayat (6), pasal 60 ayat (2) sampai ayat (5) bertentangan dengan alinea IV, pasal 18 ayat (4), pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Jimly mengatakan, MK akan menyatakan apakah calon independen bertentangan dengan UUD 1945, pada saat pengucapan putusan pengujian UU Pemda. "Akan diputuskan dalam jangka waktu dua minggu dari sekarang," katanya. Lebih lanjut, Jimly menyatakan, tidak akan memberikan masukan terlalu banyak pada penyelenggara Pilkada DKI terkait wacana calon independen. Jimly merasa yakin bahwa penyelenggara Pilkada dapat memahami dimensi hukum yang berlaku. "KPUD DKI Jakarta jalankan saja Undang-undang yang ada sekarang," katanya. Desakan pemberlakuan mekanisme calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta terus berlangsung. Di depan gedung MK, massa yang menamakan diri sebagai konstituen calon Gubernur DKI Jakarta Sarwono Kusumaatmaja menggelar aksi unjuk rasa. Massa yang terdiri atas ratusan orang konstituen Sarwono terus melakukan orasi untuk mendukung pencalonan independen dalam pilkada DKI Jakarta. Beberapa peserta aksi memegang kertas dengan tulisan bernada dukungan terhadap pencalonan independen. Juru bicara peserta aksi, Sarbini mengatakan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah adalah hak politik setiap warga negara. Hak politik tersebut bisa dicapai tanpa harus melalui pertai politik. Oleh karena itu, katanya, keputusan Sarwono untuk mencalonkan diri secara independen harus mendapatkan dukungan. Jika mekanisme independen itu tidak diakomodir, katanya, sangat mungkin jika pendukung mekanisme tersebut akan tidak menggunakan hak pilih (golput). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007