Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menetapkan sasaran inflasi untuk jangka waktu tiga tahun yaitu periode 2019, 2020 dan 2021.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam, menyatakan sasaran inflasi itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2017.
"PMK ini merupakan acuan bagi penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia," kata Frans.
Dalam PMK ini, sasaran inflasi pada 2019 ditetapkan sebesar 3,5 persen, sasaran inflasi pada 2020 ditetapkan sebesar 3 persen dan sasaran inflasi pada 2021 ditetapkan sebesar 3 persen, dengan tingkat deviasi sebesar plus minus 1 persen.
Penghitungan sasaran inflasi dimaksud mengacu pada persentase kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau "headline inflation" di akhir tahun dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya (year on year).
Sebelumnya, sasaran inflasi terakhir kali ditetapkan melalui PMK Nomor 93/PMK.011/2014 tentang sasaran inflasi Tahun 2016, Tahun 2017 dan Tahun 2018.
Secara umum, sasaran inflasi diarahkan ke tingkat yang lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan.
Saat ini, koordinasi kebijakan dalan pengendalian inflasi telah diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan otoritas moneter.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017