Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera memproses sebanyak 52.297 orang Sekretaris Desa (Sekdes) di seluruh Indonesia untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat/golongan 2A.
Usai rapat kabinet terbatas yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi PNS, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufik effendi mengatakan, pada prinsipnya RPP itu telah disetujui Presiden dan tinggal merapikan susunan redaksionalnya saja.
"Dengan diangkatnya Sekdes menjadi PNS maka diharapkan penghasilan mereka menjadi lebih baik karena berpenghasilan tetap. Tetapi tentu mereka juga punya kewajiban memenuhi ketentuan sebagai PNS, ini wajar," katanya.
RPP tersebut dibuat sebagai konsekuensi dari UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 202 ayat 3 yang menyatakan Sekdes diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Dalam penjelasnnya disebutkan, Sekdes yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai dengan peraturan perundangan.
Permasalahan yang ada, kata Menneg PAN, adalah ijazah para sekdes sangat bervariasi. Pemerintah akhirnya memutuskan jabatan itu adalah jabatan untuk pangkat/golongan 2A.
"Ini tentu ada untung ruginya, yang lulusan SD untung, yang lulusan S2 rugi. Namanya juga peraturan, karena jabatan Sekdes itu untuk 2A," katanya.
Berdasarkan data, dari total 52.297 orang Sekdes, yang lulusan SD berjumlah 4.185 orang, lulusan SMP sebanyak 8.660 orang, lulusan SMA sampai D2 sebanyak 29.455 orang, lulusan Sarjana Muda sebanyak 6.337 orang, lulusan S1 sebanyak 3.657 orang, dan lulusan S2 berjumlah 3 orang.
Sekdes yang akan diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan maksimal berusia 51 tahun dengan masa kerja minimal dua tahun dan sudah menjabat sebagai Sekdes pada 15 oktober 2004.
"PP ini nantinya hanya berlaku satu kali saja, ke depan tidak ada pegawai honorer lagi. Artinya, Sekdes yang baru akan diangkat dari PNS yang berasal dari pegawai kecamatan," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007
kabag pemdes kab.maros an.saenal abidin menggantikan nama tersebut dengan nama orang lain...
solusinya gimana pak..
saya pikir yg berhak di angkat adalah saya atau st nurhayati jika merujuk dgn peraturan yg berlaku
pemda Kab.maros dalam hal ini tertutup dalam hal persoalan ini
terimasih dengan harapan di tindak lanjuti
wass