Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak elemen masyarakat tidak melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kinerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK).

"Karena Hak Angket KPK ranahnya DPR," kata Sahroni di Jakarta Kamis.

Sahroni mengatakan Rapat Paripurna DPR RI telah menerima laporan Pansus Hak Angket KPK yang memutuskan perpanjangan masa kerja sehingga seluruh pihak harus menerima keputusan tersebut.

Terkait itu, Sahroni meminta seluruh pihak tidak menyeret pemerintahan Jokowi-JK untuk mengevaluasi kinerja KPK yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK.

Sahroni menerangkan Presiden Jokowi maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menegaskan Pansus Hak Angket KPK merupakan kewenangan legislator.

Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menegaskan Pansus Hak Angket tetap akan memanggil pimpinan KPK mengklarifikasi temuan yang dinilai janggal terkait penyelidikan, penyidikan dan pengelolaan anggaran.

Meskipun Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pimpinan KPK tidak memenuhi undangan Pansus Hak Angket yang telah memperpanjang masa kerja.

Laode beralasan pimpinan KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Sahroni, pimpinan KPK tidak perlu khawatir untuk mengklarifikasi dan memenuhi panggilan Pansus Hak Angket jika telah bertindak sesuai prosedur hukum.

Bahkan Sahroni mengungkapkan Pansus Hak Angket akan memberlakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK untuk mengklarifikasi jika dianggap berpotensi mengganggu keamanan negara.

(T.T014/C004)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017