Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Kushartanto Koeswiranto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain memeriksa Kushartanto Koeswiranto, KPK juga akan memeriksa satu saksi lainnya dalam kasus yang sama, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Caecilia Ajeng Nindyaningrum untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi.
Sigit Yugoharto merupakan auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK dan Setia Budi menjabat General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Sebelumnya pada Rabu (27/9), KPK memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut.
"Kami mendukung sepenuhnya pemeriksaan ini dan kami akan lebih teliti lagi masalah internal-internal di Jasa Marga," kata Desi seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa PT Jasa Marga (Persero) mendukung penuh semua proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kami sudah lakukan konferensi pers minggu lalu, jadi memang betul bahwa ada GM Jasa Marga yang kena masalah terkait dengan BPK kemudian kami mendukung semua proses KPK ini. Kami juga sudah berikan sanksi kepada GM kami itu," ucap Desi.
KPK telah menetapkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017