Beijing (ANTARA News) - Interpol pada Rabu (27/9), menerima Palestina sebagai negara anggota organisasi kepolisian internasional tersebut meski mendapatkan penentangan keras dari Israel.
Hal itu merupakan bagian dari upaya Palestina untuk menjadi anggota berbagai organisasi internasional untuk diakui seluruh dunia sebagai negara.
Israel secara konsisten menentang upaya tersebut dan berusaha keras melobi agar Palestina gagal mewujudkan impian mereka. Rezim Zionis mengklaim meraih kemenangan tahun lalu ketika Palestina gagal menjadi anggota Interpol.
Pencalonan Palestina sebagai anggota disetujui bersama Kepulauan Solomon dalam konferensi tahunan Interpol di Beijing.
"Negara anggota baru Negara Palestina dan Kepulauan Solomon menjadikan jumlah anggota Interpol 192 negara," menurut keterangan Interpol di Twitter.
Palestina memperoleh status negara pengamat di PBB pada 2012 dan sejak saat itu bergabung dengan lebih dari 50 organisasi internasional dan konvensi, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Palestina.
Beberapa organisasi tersebut antara lain Mahkamah Pidana Internasional dan badan kebudayaan PBB UNESCO, demikian AFP. (ab/)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017