Jakarta (ANTARA News) - Politisi Sri Bintang Pamungkas melaporkan lima partai dan lima pasang calon presiden serta wakil presiden yang diduga menerima aliran dana nonbudjeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Dalam laporan itu, mantan Ketua Umum Partai Uni Demokrasi (PUDI) menyertakan barang bukti antara lain berkas berita acara pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuti, fakta persidangan Rokhmin dan salinan berita di media cetak. Kelima partai yang dilaporkan itu adalah Partai Golkar yang menerima dana sebanyak Rp145 juta, PDIP sebanyak 151,25 juta, PPP sebanyak Rp498 juta, PAN sebanyak Rp265 juta dan PKS sebanyak 1,621 miliar. Sedangkan kelima pasangan presiden dan wakil presiden itu adalah Wiranto-Sholahuddin Wahid yang menerima dana sebanyak Rp420 juta, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi Rp292 juta, Amien Rais-Siswono Yudhohusodo Rp420 juta, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla Rp398,5 juta dan Hamzah-Agum Gumelar Rp255 juta. "Para terlapor dapat disangka telah melanggar UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu dan UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," kata Sri Bintang. Ia mengatakan, bagi tokoh parpol yang saat itu menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara maka mereka dapat disangka melanggar UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Mereka dapat dijerat dengan korupsi karena menerima pemberian atau gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari," katanya. Sri Bintang mengatakan, bahwa laporan itu telah diterima oleh Mabes Polri dalam waktu dekat ini ia akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Kendati begitu, ia mengaku agak pesimis Polri berani mengusut kasus ini sebab salah satu terlapor saat ini menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. "Saya pesimis juga sebab Kapolri kan diangkat oleh Presiden," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007