"Dari 2 hari pelaksanaan sistem itu, tercatat sudah terpantau sekitar 130 pelanggar lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Rabu.
Dinas Pehubungan Kota Semarang sendiri sudah memasang kamera pengawas tersebut di 26 titik.
Mekanisme penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor dengan menggunakan rekaman CCTV sebagai alat bukti sudah dimulai pada 25 September 2017.
Dari jumlah pelanggar sebanyak itu, lanjut dia, didominasi pelanggaran yang terjadi di simpang Tlogosari dan Fatmawati.
Selanjutnya, menurut dia, kepolisian masih memiliki tugas untuk menelusuri identitas pemilik kendaraan yang melanggar tersebut.
"Masih diselidiki karena yang mengendari belum tentu pemiliknya," katanya.
Kepolisian juga berencana mendatangi tempat tinggal pelanggar lalu lintas itu dengan menelusuri alamat berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terpantau CCTV.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengenaan bukti pelanggaran tetap melalui putusan pengadilan untuk menentukan besaran denda yang harus mereka bayar.
Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017