"Totalnya kami telah memeriksa 16 saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah Yusuf Mansur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Dalam perkara ini Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.
Laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM itu menyebut Yusuf Mansur sejak 2012 gencar mengajak jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Barung mengatakan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yang salah satu di antaranya adalah Yusuf Mansur, menindaklanjuti gelar perkara pada tanggal 4 Agustus lalu yang sejak itu kemudian status penyelidikan perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah status perkaranya meningkat menjadi penyidikan, telah dilakukan beberapa kali gelar perkara.
"Kemarin pun kami juga kembali melakukan gelar perkara dugaan kasus ini. Setiap penyidik menemukan alat bukti baru, gelar perkara selalu dilakukan," katanya.
Namun begitu, Barung menambahkan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
"Dalam perkara yang dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya ini Yusuf Mansur berstatus sebagai terlapor dan setiap orang yang menyandang status terlapor tidak mesti menjadi tersangka," ucapnya menjelaskan.
Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira juga membenarkan bahwa Yusuf Mansur telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia menghadiri pemeriksaan sekitar dua atau tiga minggu yang lalu," katanya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017