Majalengka (ANTARA News) - Alasan belum ditahannya mantan Rektor IPDN Jatinangor, Sumedang, I Nyoman Sumaryadi, meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus kematian dua Praja IPDN, yakni Wahyu Hidayat (2003) dan Cliff Muntu (2/4/2007), karena penyidik perlu kajian mendalam atas keterangan. Dari sejumlah jawaban atas pertanyaan yang diajukan, penyidik masih melakukan pengkajian secara mendalam sebelum tersangka Nyoman Sumaryadi menjalani proses penahanan di sel Mapolda Jabar, kata Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA kepada pers, di Majalengka, Jabar, Kamis. Kapolda mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik dari Tim III yang dipimpin Kanit IV Sat Ops I Ditreskrim Polda Jabar Kompol Roy Hardi Siahaan terhadap mantan Rektor IPDN pada Senin (4/6) dan Selasa (5/6), hari ini BAP tersebut masih dikaji, guna menentukan proses hukum selanjutnya. "Kami masih mengkaji BAP dan berikutnya kita pertajam, yang jelas beberapa hari lalu sesuai surat panggilan polisi status Nyoman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun unsur mana dan bagaimanan proses penahanan, kita tunggu saja nanti. Masih banyak yang harus diungkap oleh penyidik," ujarnya. Kapolda mengemukakan, penyidik punya trik dan metode untuk menentukan status dan proses hukum selanjutnya, apalagi kasus IPDN masih terus berkembang dan masih berlangsung pemeriksaan lanjutannya. "Yang pasti perlu ada kajian lebih dalam, keterangan saksi ahli, kajian dokumen, kajian fakta dan data untuk bisa menghukum seseorang," papar jenderal bintang dua itu. Meski demikian, kata Kapolda, tidak menutup kemungkinan dalam proses perjalanan pemeriksaan dan pengungkapan kasus-kasus kekerasan di IPDN itu akan ada tambahan saksi dan tersangka baru. Sementara ini, jumlah tersangka terkait dengan kasus tewasnya Madya Praja IPDN Cliff Muntu kontingen Sulawesi Utara dan Praja IPDN Wahyu Hidayat berjumlah 11 orang. Para tersangka terdiri dari tujuh tersangka mantan Praja IPDN, Dekan Ilmu Politik dan Pemerintahan IPDN (non aktif) Prof DR Lexie M Giroth, mantan petugas Dinas Kesehatan Kota Bandung Iyeng Sopandi, penjaga kamar mayat Rumah Sakit Al Islam dan mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi. Dari hasil pemeriksaan ke-11 tersangka itu, BAP tujuh tersangka pelaku penganiayaan hingga tewasnya Cliff Muntu sudah dilimpahkan (P-21) oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumedang ke Kejaksaan Negeri Sumedang. Sedangkan BAP tiga tersangka pelaku penyuntikan cairan formalin ke jazad Cliff Muntu akan dilimpahkan penyidik Polda Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jabar pada Jumat (8/6). Sementara BAP I Nyoman Sumaryadi terkait rehabilitasi sembilan terpidana praja penganiaya Wahyu Hidayat, masih dalam proses pendalaman penyidik Polda Jabar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007