Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu, memeriksa saksi untuk Kepala BKKBN SCS yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.
"Dua saksi telah diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu.
Dua saksi itu, Ipin ZA Husni, Kepala Biro Perencanaan BKKBN dan Joko Sujoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun 2015.
Kapuspenkum menjelaskan saksi Ipin ZA Husni menerangkan perencanaan yang dilakukan dalam pengadaan Susuk KB/ Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN RI.
Sedangkan Joko Sujoko menerangkan mengenai pengadaan Susuk KB/ Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN RI.
Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp27.940.161.935,40.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017