Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengungkapkan, mayoritas pendidikan kedinasan yakni sebanyak 98 perguruan tinggi di 16 Departemen/LPND yang ada, tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Saat raker dengan Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, Mendiknas menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 dan 29 UU No 20/2003, pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi. Pendidikan profesi itu adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. "Saat ini, hampir seluruh pendidikan kedinasan sebenarnya tidak diperlukan karena dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum," ujarnya. Pendidikan kedinasan itu hanya dikecualikan untuk bidang militer, kepolisian, keuangan, dan beberapa bidang khusus lainnya. Mendiknas menegaskan, jika dilihat dari jenis keahlian yang dibutuhkan suatu institusi dan keahlian itu dapat dipenuhi perguruan tinggi umum, maka tidak perlu lagi ada pendidikan kedinasan. Atas kondisi itulah Mendiknas menawarkan tiga alternatif penataan kembali pendidikan kedinasan. Ketiga alternatif itu adalah, pertama, penggabungan dengan perguruan tinggi negeri terdekat karena bidang studi yang ditangani sama atau sanggup dilaksanakan oleh PTN disamping karena mahasiswanya bukan PNS atau CPNS. Alternatif pertama ini untuk 78 perguruan tinggi dari sembilan departemen/lembaga pemerintahan non departemen (LPND). Alternatif kedua, diubah menjadi Badan Hukum Pendidikan setelah departemen atau LPND yang menjadi pendirinya menekankan kekhususan tetapi tidak terpenuhi syarat sebagai pendidikan kedinasan, disamping karena mahasiswanya bukan PNS atau CPNS. Alternatif ini, untuk 11 perguruan tinggi dari empat departemen atau LPND. Alternatif ketiga adalah tetap menjadi pendidikan kedinasan karena terpenuhinya syarat sebagai pendidikan tinggi profesi sesuai UU Nomor 20/2003 setelah dilakukannya berbagai penyesuaian. Alternatif ketiga untuk delapan perguruan tinggi dari tujuh departemen/LPND. Khusus mengenai AKMIL, AAL, AAU, AKPOL tidak termasuk dalam kategori pendidikan kedinasan menurut UU Nomor 20/2003 karena telah diwadai oleh UU Pertahanan Negara dan UU Kepolisian. Nasib IPDN Mendiknas menjelaskan, IPDN merupakan salah satu dari pendidikan kedinasan. Namun, Mendiknas belum ada kewenangan terhadap sekolah pendidikan kedinasan karena hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan masih berada di Sesneg untuk menunggu tanda tangan Presiden. "IPDN bisa saja masuk alternatif pertama. Kalau IPDN dijadikan Badan Hukum Pendidikan agak sulit karena yang diberikan di IPDN juga diberikan di perguruan tinggi umum," demikian Mendiknas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007