KPK pada Rabu (27/9) memeriksa Desi Arryani sebagai saksi untuk tersangka auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.
"Kami mendukung sepenuhnya pemeriksaan ini dan kami akan lebih teliti lagi masalah internal-internal di Jasa Marga," kata Desi seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa PT Jasa Marga (Persero) mendukung penuh semua proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kami sudah lakukan konferensi pers minggu lalu, jadi memang betul bahwa ada GM Jasa Marga yang kena masalah terkait dengan BPK kemudian kami mendukung semua proses KPK ini. Kami juga sudah berikan sanksi kepada GM kami itu," ucap Desi.
Selain memeriksa Desi Arryani, KPK dijadwalkan memeriksa anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga (Persero) Sigit Sutarno sebagai saksi dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (22/9).
KPK pun telah meningkatkan ke penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Febri melakukan konpers bersama dengan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman.
"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
"Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017," ungkap Febri.
Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun KPK tidak membubuhkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK menilai bahwa Sigit dan Setia Budi melakukan perbuatan korupsi secara tunggal.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017