KPU bakal membutuhkan biaya lebih dari Rp500 miliar untuk melakukan verifikasi."Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan bahwa proses verifikasi semua partai politik, baik partai baru maupun lama, akan menelan anggaran yang sangat besar dan membebani biaya pemilu.
"KPU bakal membutuhkan biaya lebih dari Rp500 miliar untuk melakukan verifikasi," katanya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan tidak melakukan verifikasi terhadap parpol lama bakal merupakan langkah yang signifikan guna mengurangi biaya pemilu.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berpendapat bahwa verifikasi faktual itu seharusnya dilakukan kepada parpol baru saja.
Ia menegaskan bahwa partai lama yang telah mendapatkan kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya tidak perlu lagi diverifikasi oleh KPU.
Apabila ada pemekaran di suatu provinsi, maka cabang partai di daerah itu saja yang diverifikasi, sedangkan kepengurusan partai lama di daerah lain dan tingkat pusat tidak perlu diverifikasi, demikian Lukman Edy.
Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pernyataan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan seluruh partai politik yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan.
Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam (28/8) malam menyatakan bahwa pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu diterangkan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2014 tidak perlu melewati tahapan verifikasi faktual.
Namun, ia menilai, penyerahan dokumen persyaratan menjadi hal yang penting karena selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol bisa saja mengalami perubahan.
"Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini penting karena partai lima tahun yang lalu ketua umumnya bisa beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU? Kepengurusan provinsi, kabupaten maupun kota saya kira juga ada dinamikanya di masing-masing partai," katanya menambahkan.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017