"Kami akan hadirkan empat ahli, dan akan kami hadirkan satu persatu dalam sidang praperadilan ini," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarakan keterangan ahli dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
Satu ahli yang sudah datang dan akan memberikan pendapatnya adalah Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian.
Saat ini, Hakim Tunggal sedang memeriksa bukti-bukti dokumen tambahan yang dibawa oleh pihak KPK.
Selain itu, Ketua KPK Agus Rahardjo juga memantau langsung jalannya sidang praperadilan kali ini.
Agus yang mengenakan batik lengan pendek warna coklat muda tampak duduk di baris kelima dan berbaur dengan pengunjung sidang serta wartawan yang mengikuti jalannya sidang praperadilan Ketua DPR RI itu.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan pada Selasa (26/9), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga memantau langsung jalannya sidang praparedilan tersebut.
"Biar rohnya pimpinan ada di rohnya teman-teman yang lagi berjuang di sini," kata Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Terkait sidang praperadilan itu, Saut menyatakan keyakinannya bahwa KPK dapat memenangkannya. "Kami yakin saja," ucap Saut.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017