Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Parpol dan Pemilu minimal pada tahun 2007 ini juga agar pelaksanaan Pemilu 2009 berjalan dengan baik. Seusai berbicara dalam dialog interaktif bertema "Persengketaan dalam Pemilu dan Pilkada" di Jakarta, Kamis, Ramlan menyatakan perlu ada prioritas dalam penyelesaian paket RUU Politik yang terdiri atas RUU Parpol Pemilu Pilpres dan Susduk. "Memang idealnya keseluruhan RUU itu bisa terselesaikan bersamaan pada akhir tahun ini," ujarnya. Namun dia menambahkan, kalaupun hal tersebut sulit terpenuhi maka minimal dua RUU, yakni tentang Parpol dan Pemilu, perlu diselesaikan terlebih dahulu sementara yang lainnya bisa menyusul. Sementara itu, ketika ditanya tentang dana asing yang disinyalir masuk ke kantong tim sukses capres-cawapres, Ramlan menegaskan saat ini pihaknya mengumpulkan bukti-bukti dan belum bersedia mengungkapkan kepada publik. Setelah itu, Ramlan menyatakan akan melaporkan sejumlah bukti yang dikumpulkan tersebut kepada DPR, sebelum kemudian mempublikasikannya kepada masyarakat luas. "Jadi rencananya, kita akan laporkan ke DPR dulu dan setelah itu baru dibuka ke masyarakat. Jadi sekarang ini, kita belum bisa banyak komentar," katanya. Sementara itu, dalam dialog interaktif yang menghadirkan sejumlah pembicara lainnya, yakni mantan anggota Panwaslu Pusat, Didik Supriyanto, Wakil Ketua MK Prof Laica Marzuki, serta Direktur CETRO Hadar Gumay, dibahas tentang sejumlah hal terkait masalah yang banyak disengketakan di pemilu. Persoalan tersebut di antaranya adalah tentang politik uang, penggelembungan suara serta manipulasi pendaftaran calon pemilih. Terkait dengan penanganan kasus-kasus dalam Pemilu, Didik Supriyanto mengemukakan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah kasus yang berhasil ditangani sejak Pemilu 1999 lalu. Menurut dia, jika pada Pemilu `99 hanya ada empat kasus tindak pidana Pemilu yang divonis, pada Pemilu 2004, meningkat menjadi 1022 kasus yang berhasil divonis. "Ini bisa terjadi karena adanya aturan-aturan yang lebih jelas terkait dengan pelanggaran yang terjadi serta koordinasi yang lebih intens dengan penegak hukum," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007