Jakarta (ANTARA News) - Empat fraksi di DPR menolak perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK karena menilai Pansus sudah bisa mengambil kesimpulan dan membuat rekomendasi berdasarkan temuan yang sudah didapat.
Fraksi yang menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Temuan-temuan yang diperoleh Pansus sudah cukup, tinggal dijelaskan apa rekomendasinya sehingga masa kerja Pansus tidak perlu diperpanjang," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
"Apa yang disampaikan Pansus sudah rinci dan tidak ada jaminan KPK hadir (setelah perpanjangan masa kerja). Kita tidak tersandera untuk mengambil keputusan," kata Yandri, yang menyatakan bahwa fraksi partainya mengapresiasi kerja Pansus.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro mengatakan jawaban Pansus sudah cukup dan bahwa tidak ada alasan untuk memperpanjang masa kerja Pansus.
Dia juga menegaskan partainya menolak apabila ada upaya-upaya untuk membekukan KPK.
"Apa pun dalil agama yang disampaikan namun kalau tujuannya untuk melemahkan KPK, kami menolak tegas," katanya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan partainya mengapresiasi kerja Pansus meski tidak masuk dalam keanggotaan Pansus.
Dia juga mengatakan Demokrat menolak usaha pembekuan institusi pemberantasan korupsi.
"Usulan untuk perpanjangan waktu tidak tepat, kami tidak mendukung," katanya.
Anggota Fraksi PKS Matri Agung mengatakan fraksinya menghormati dinamika yang terjadi di parlemen namun tidak menyetujui pembentukan Pansus Angket KPK.
Fraksi PKS, ia mengatakan, tidak bertanggung jawab atas hasil kerja Pansus dan menolak perpanjangan masa kerja Pansus.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017