Jakarta (ANTARA News) - Departemen Agama mencabut izin sejumlah perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) karena melakukan berbagai pelanggaran pada musim haji 1427H/2006. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan pencabutan izin dilakukan terhadap PT Giani Citra Utama yang terbukti memiliki utang kepada pengusaha katering di Madinah. "Selain itu, PT Giani juga telah menelantarkan jemaah dengan tidak memberi pelayanan makan selama lima kali jam makan dan memungut tambahan biaya dam dan mempunyai utang dengan jemaah di Indonesia," katanya. Depag, ujarnya, juga mencabut izin secara bersyarat PT Nur`l Haromain karena telah membuat 35 orang jemaah haji khususnya batal berangkat, memungut biaya tambahan terhadap jemaah sewaktu di Arab Saudi dan menempatkan jemaah di kamar hotel melebihi empat orang setiap kamar. Depag, lanjut dia, juga membekukan izin operasional selama satu tahun pada musim haji tahun 1428H/2007 kepada PT Ziar Nida`ul Haromain karena menerapkan biaya paket perjalanan haji khusus di bawah ketentuan. Selain itu, juga dibekukan selama setahun PT Antara Tour and Travel karena terbukti mempunyai utang kepada jemaah yang sampai saat keputusan ini ditetapkan belum terselesaikan. Di samping itu, PIHK yang diberi peringatan tertulis adalah PT Safana Nabillah, PT Zultan Kamsaindo, PT Indah Permata, PT Menan Express, PT Kubah wisata, PT Kota Piring Kencana (KPK), dan PT Assuryaniyah. Peringatan tertulis juga diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yakni PT Uswah Insan Dinamika, PT Mabruro, PT Al Hamdi Global Wisata, PT Arafah utama Tourindo, PT Ghadzas, PT Travelina dan PT Lailatul Qod`r. "Penyebabnya kelemahan manajemen sehingga tidak memenuhi kewajiban dalam hal pelayanan kepada jemaah sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban penyelenggara dengan jemaah yang dapat merugikan jemaah," kata Slamet.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007