"Tersangka RND ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sumenep di areal Terminal Arya Wiraraja di Kecamatan Kota pada Senin (25/9) malam pukul 22.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers di Sumenep, Selasa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor secara keseluruhan sekitar 1,7 gram, telepon genggam, dan sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang curiga atau menduga tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.
Polisi pun mendalami informasi itu dengan memantau gerak-gerik tersangka hingga berada di areal Terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Ketika berada di areal Terminal Arya Wiraraja tersebut, tersangka tertangkap tangan membawa tiga paket kecil berisi sabu-sabu yang dibungkus atau disembunyikan dalam gulungan isolasi warna hitam.
Suwardi menjelaskan gulungan isolasi warna hitam berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor secara keseluruhan sekitar 1,7 gram itu, ditemukan di lipatan celana bagian bawah sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus ditahan selama proses penyidikan.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Abd Aziz dan Slamet Hidayat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017