Anggota Komisi DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Senin, mengatakan aturan tentang garasi mobil sangat mungkin diakomodasi dalam peraturan daerah.
"Terlebih saat ini sudah banyak warga yang mengeluh, karena parkir di pinggir jalan maupun di gang-gang," katanya.
Menurut dia, kendaraan yang terparkir di jalan perkampungan atau perumahan bisa diatur dalam perda karena hal itu termasuk dalam kategori mengganggu lalu lintas.
Awey mengatakan pembangunan garasi sebenarnya sudah termasuk dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun aturan tersebut sekarang ini lebih dikhususkan untuk pengembang perumahan saja. Selain itu, aturan tersebut belum membahas orang-orang yang memiliki lebih dari satu mobil.
"Karena idealnya satu mobil satu garasi. Minimal lebar 2-3 meter dengan panjang 5-6 meter. Kalau pun lebih dari satu mobil, garasi lebih besar lagi. Menyesuaikan," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan mendukung Raperda Garasi oleh DPRD Kota Surabaya. Ia mengatakan bahwa sebelum adanya raperda tersebut, di salah satu perkampungan tepatnya di kawasan Benowo, ada aturan jika tidak punya garasi tidak boleh membawa mobil.
"Nah, dengan Raperda ini jika bisa diterapkan peraturan tersebut bisa digunakan untuk se-Surabaya," katanya.
Merujuk hal tersebut, Risma berharap raperda ini nantinya dapat membantu kejadian parkir di pinggir jalan karena tidak punya garasi. Ia menganggap jikalau ada perdanya nanti akan ada sanksinya juga.
"Untuk kontrolnya itu dari masyarakat sendiri saja. Bisa melibatkan RT dan RW," katanya.
Risma juga menyoroti terkadang ada dalam satu rumah saja memiliki banyak mobil. Padahal menurutnya satu mobil memiliki satu garasi. "Ya tidak apa-apa kalau mobilnya banyak, pokok jangan parkir sembarangan nanti mengganggu pengguna jalan lain," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017