Jakarta (ANTARA News) - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah khusus (dulu Ongkos Naik Haji/ONH Plus) ditetapkan minimal masih sama seperti tahun-tahun lalu, yakni 4.500 doar AS/ orang.
"Pembayaran BPIH itu dimulai pada 25 sampai dengan 29 Juni 2007 pada Bank Penerima setoran (BPS) BPIH yang tersambung ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.
Tata caranya, biaya minimal 4.500 dolar itu dibayarkan dulu oleh calon jemaah haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mendapat izin Menteri agama.
Setelah itu, PIHK atau sering disebut travel, menyetorkan BPIH jemaah itu kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima setoran BPIH, yakni 2.000 dolar ditambah biaya operasional dalam negeri Rp400.000 sebagai syarat mendapat nomor porsi dari Siskohat.
Besaran biaya yang disetorkan itu, ujarnya, akan dikembalikan kepada PIHK dalam bentuk pengembalian selisih sebesar 1.720 dolar setelah dikurangi biaya sebesar 280 dolar yang digunakan untuk biaya perasional di Arab Saudi, antara lain untuk jasa umum, angkutan, tambahan obat-obatan dan pengacara/lawyer.
Pengembalian selisih sebesar 1.720 dolar itu akan dilakukan oleh bendahara BPIH pada Direktorat Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji (SIH), setelah PIHK mendapatkan dan melampirkan barcode dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Menag juga mengatakan porsi calon jemaah haji khusus tahun 1428H/2007 sebanyak 16.000 orang diperebutkan secara bebas oleh semua PIHK.
"Untuk tahap pertama setiap PIHK dapat mendaftarkan calon jemaahnya maksimal 200 orang,"katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007