Hal itu bukan sekadar kata-kata indah formalitas belaka, tetapi benar-benar wajib untuk sebuah rumah sakit."
Yogyakarta (ANTARA News) - Rumah sakit harus diselenggarakan dan dikelola berazaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X.
"Hal itu bukan sekadar kata-kata indah formalitas belaka, tetapi benar-benar wajib untuk sebuah rumah sakit," kata Sultan pada peresmian Pusat Pelayanan Jantung Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin.
Menurut dia, sistem pelayanan kesehatan merupakan sesuatu yang pelik karena harus memadukan fungsi sosial dan bisnis. Seperti yang terjadi pada sistem BPJS yang memberikan kemudahan pada pasien tetapi dapat mengakibatkan defisit dalam pengelolaan dana operasional rumah sakit.
Selain itu juga pada beban dokternya karena di luar negeri seorang dokter menangani sebanyak 1.000 pasien tetapi di Indonesia angka pasien yang ditangani bisa mencapai 2.500 orang.
"Oleh karena itu dibutuhkan sebuah regulasi yang dapat mengatur rumah sakit agar mampu menjalankan fungsi sosialnya," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Direktur Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Faesol mengatakan pengadaan unit itu merupakan sebuah angan-angan yang sudah lama dimiliki dan akhirnya kini dapat diwujudkan.
"Pusat pelayanan itu merupakan hasil kerja sama dengan kementerian kesehatan Jerman sejak 2014. Kami berkolaborasi dengan Munster University untuk mempelajari hal-hal yang perlu kami miliki untuk pengadaan unit tersebut," katanya.
Menurut dia, uji kesesuaian dan uji fungsi sudah dilaksanakan oleh Universitas Indonesia (UI), dan pusat pelayanan itu dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi.
"Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping juga merupakan wadah pendidikan dan praktik bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sesuai dengan amanah dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah," kata Faesol.
Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017